Proses digitalisasi saat ini memang sedang mengalami perkembangan yang signifikan. Bahkan, hampir dalam berbagai bidang yang ada kini sudah tersentuh oleh teknologi. Hal itu juga terjadi dalam hal pengadaan barang atau jasa. Pengadaan tersebut kini sudah dapat dilakukan secara elektronik melalui LPSE. Meskipun begitu, rupanya masih ada perusahaan yang belum tahu tentang cara mendaftar LPSE.
Pada dasarnya, pendaftaran tersebut tidak memerlukan langkah-langkah yang terlalu rumit untuk dilakukan. Anda dapat mulai pendaftaran secara online untuk kemudian melengkapi prosesnya dengan melakukan pendaftaran secara offline. Nah, agar lebih mudah dalam memahaminya, langsung saja Anda simak penjelasan lengkap tentang cara mendaftarkan perusahaan di LPSE.
Penjelasan Tentang LPSE
LPSE merupakan singkatan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Layanan tersebut merupakan sebuah layanan pengelolaan di bidang teknologi informasi yang berfungsi untuk memberikan fasilitas terkait dengan pengadaan jasa/barang secara elektronik.
Bagi UKPBJ/Lembaga/Pejabat Pengadaan di Kementerian/Perangkat Daerah yang belum mempunyai LPSE tetap bisa menggunakan layanan tersebut dengan mencari fasilitas terdekat dengan tempat posisinya untuk melakukan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Selain memberikan fasilitas kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ dalam pengadaan secara elektronik, layanan ini juga bisa memberikan pelayanan terhadap registrasi penyedia barang/jasa yang berada di sekitar lokasi kerja LPSE bersangkutan.
Adanya pengadaan secara elektronik seperti ini tentu dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, proses pengadaan lebih efisien, persaingan usaha serta akses pasar lebih sehat, support monitoring process, dan juga bisa memenuhi kebutuhan akan informasi real time yang bisa digunakan untuk mewujudkan pemerintahan bersih dan baik dalam hal pengadaan jasa/barang.
Langkah Pendaftaran di LPSE
Semua hal terkait dengan proyek dari pemerintah, baik pemerintahan pusat atau daerah, harus menggunakan LPSE. Oleh karena itu, apabila perusahaan Anda belum terdaftar di LPSE, maka tidak ada salahnya untuk segera mendaftarkannya di LPSE terdekat di daerah Anda.
Nantinya, setelah berhasil melakukan sekali pendaftaran, maka akun LPSE tersebut bisa dipergunakan pada semua LPSE yang ada di berbagai wilayah Indonesia. Misalkan saja, Anda melakukan pendaftaran di Yogyakarta namun ingin mengikuti proses tender di Jawa Barat, maka hal yang perlu dilakukan hanyalah masuk ke LPSE Jawa Barat menggunakan akun yang sebelumnya sudah dibuat di Yogyakarta.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran akun LPSE:
1. Pendaftaran Secara Online
Persiapan untuk melakukan pendaftaran online hanyalah email saja. Jadi, pastikan sebelum mendaftar Anda sudah punya email perusahaan untuk didaftarkan. Berikutnya, Anda tinggal siapkan berkas yang diperlukan dan mulai melakukan pendaftaran.
Syarat Berkas Untuk Pendaftaran:
- KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (salinan)
- NPWP (asli dan salinan)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/Izin usaha lain sesuai bidang masing-masing (asli dan salinan)
- Tanda daftar perusahaan (TDP) (asli dan salinan)
- Surat keterangan domisili usaha/SITU (asli dan salinan)
- Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (asli dan salinan)
- Untuk badan usaha PT (Perseroan Terbatas) melampirkan pengesahan akta yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (asli dan salinan).
- Print out form keikutsertaan yang sudah diisi dan berikan tanda tangan di atas materai
- Print out form pendaftaran yang berisi tentang akta, izin usaha, identitas perusahaan, pengurus, pemilik, dan juga staf ahli.
Langkah-Langkah Pendaftaran:
- Bukalah browser dan masuk ke website LPSE di kota terdekat
- Setelah itu, pilih menu untuk mendaftar penyedia LPSE
- Masukkanlah email perusahaan
- Isilah formulir online pendaftaran dengan benar.
- Kemudian, persiapkan berkas pendaftaran yang dibutuhkan.
- Setelah itu, semua berkas-berkas tersebut langsung dikumpulkan ke unit LPSE tempat Anda mendaftar untuk dilakukan proses verifikasi.
- Apabila diterima, Anda akan diberikan User ID beserta kata sandinya.
- Perusahaan sudah bisa ikut lelang elektronik di LPSE daerah Anda.
Setelah semua langkah-langkah pendaftaran online di atas selesai, perusahaan calon penyedia barang/jasa dapat melakukan pendaftaran offline dengan cara datang ke kantor layanan LPSE terdekat.
2. Pendaftaran Secara Offline
Pada tahap pendaftaran ini, proses dilakukan oleh pemimpin atau orang yang sudah diberikan kuasa oleh perusahaan. Untuk tahap ini, terdapat beberapa berkas yang harus dipersiapkan. Berikut adalah daftar berkas tersebut.
- Fotokopi KTP direksi/pejabat yang berwenang di perusahaan/pemilik perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/izin usaha
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
- For Keikutsertaan dan Form Pendaftaran yang sudah didownload, dicetak dan sudah diisi dengan lengkap.
Selanjutnya, semua berkas tersebut dikemas dalam amplop tertutup untuk kemudian diserahkan dengan memberikan lampiran berkas asli di amplop berbeda. Kemudian, semua berkas akan dilakukan pemeriksaan oleh para verifikator dan berkas asli akan diberikan kembali. Apabila semua sudah sesuai persyaratan, maka pemberitahuan akan diberikan langsung ke email yang digunakan untuk pendaftaran.
Seperti itulah tadi ulasan mengenai cara mendaftar LPSE sebagai calon penyedia. Dalam proses pendaftaran tersebut, pastikan semua berkas sudah lengkap. Selain itu, pastikan juga pengisian formulir dilakukan dengan benar agar memudahkan dalam proses verifikasi.